KEGIATAN SOSIALISASI DAERAH KEPULAUAN DI PROVINSI SULTRA

DSC06357 Drs.H.Yusran A.Silondae M.Si bersama dengan rombongan dari Komite I DPD RI melaksanakan kegiatan sosialisasi RUU Daerah Kepulauan yang berlansung di Kantor Gubernur Provinsi Sultra pada hari Selasa 28/11/17 -Foto- Rahmat Bp.

Kabar Senator Sultra Melaporkan Senator asal Provinsi Sulawesi Tenggara,Drs.H.Yusran A.Silondae M.Si bersama dengan rombongan dari Komite I DPD RI melaksanakan kegiatan sosialisasi RUU Daerah Kepulauan yang berlansung di Kantor Gubernur Provinsi Sultra pada hari Selasa 28/11/17 dan dihadiri antara lain oleh jajaran pemprov sultra,pemda Kab/Kota se Sultra,forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sultra, Pimpinan DPRD Provinsi dan para Pimpinan DPRD Kab/Kota Se Sultra, unsur Perguruan tinggi dan Tokoh masyarakat. Anggota Komite I DPD RI yang turut hadir dalam acara tersebut yaitu Benny Ramdhani (Wakil ketua I DPD RI),Syarif,Antung Fatmawati,Nurmawati Dewi Bantilan,Bahar Ngitung,dan Jacob Esau Komigi. Sosialisasi RUU Daerah Kupulauan ini dilaksanakan secara paralel di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Bangka Belitung (28/11), dan telah didahului di Kepulauan Riau,kemarin (27/11).

RUU Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Program Legilasi Nasional Prioritas Tahun 2018 dengan nama RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan.RUU ini telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-4 tanggal 19 September 2017, dan telah diserahkan kepada Presiden dan DPR RI melalui surat Nomor: HM.310/764/DPDRI/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Saat memberi sambutan di acara pembukaan sosialisasi RUU tentang Kepulauan, Benny Ramdhani (Wakil Ketua Komite I DPD RI) menyatakan bahwa”RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk keberpihakan DPD RI terhadap daerah-daerah kepulauan untuk tujuan pemerataan pembangunan yang sejalan dengan visi presiden untuk membangun indonesia dari Pinggiran”.

Sedangkan secara terpisah, Senator Asal Sultra, yang juga mantan Plt Gubernur Sultra,Drs.H.Yusran A.Silondae M.Si mengatakan bahwa ”Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ini adalah sebagai bentuk penghormatan khusus DPD RI kepada Provinsi Sulawesi Tenggara yang masuk dalam rancangan UU Daerah Kepulauan ini,dan secara umum di wilayah Timur Indonesia. Karena biar bagaimanapun,daerah kepulauan terutama diwilayah Indonesia timur masih jauh tertinggal baik dari segi anggaran dan dalam percepatan pemerataan pembangunan dan ekonomi,”tegasnya

Lanjutnya,dengan adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini,tentunya akan memberikan keuntungan bagi daerah seperti tambahan kewenangan pengelolaan kewenangan pengelolaan SDA,SDM dan dukung anggaran sebesar 5 persen dari APBN di mana Pemprov Sultra dapat memperoleh Kurang lebih 1 Triliun Rupiah dan Kab/Kota Daerah Kepulauaan mendapatkan tambahan anggaran sebesar kurang lebih 250 M Rupiah setiap tahunnya dalam bentuk dana trasfer pusat ke daerah.

Acara yang dihadiri berbagai elemen tersebut merupakan agenda sebagai implementasi dari RUU yang diinisisai Komite I  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam prolegnas 2017 karena menilai provinsi daerah kepulauan saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan provinsi kontinental.

Dengan demikian,RUU ini sebagai upaya yuridis untuk dapat memberdayakan dan mengangkat masyarakat di daerah kepulauan dari kemiskinan dan ketertinggalan dari daerah lain. Pembangunan yang saat ini masih bersifat kontinental tidak menguntungkan wilayah kepulauan.

Oleh karena itu, Drs.Yusran A.Silondae,M.Si lebih jauh mengaharapkan semua pihak,baik pemerintah daerah maupun masyarakat agar bisa mendukung penuh RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi UU.

Editor: Rahmat Bp.

Tinggalkan komentar